BERTUAHPOS.COM, – PAYAKUMBUH – Jajaran Sat Narkoba Polres Payakumbuh menghentikan langkah 4 kuris narkoba jenis Ganja asal Propinsi Aceh di Simpang Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh Propinsi Sumatera Barat.
Keempat tersangka L (52), asal Desa Tepin Banjar, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Nanggrao Aceh Darussalam. MN (29), asal Maligoe, Kabupaten Aceh Utara. E (26) asal Kota Loksmawe, Propisi Aceh. NM (34) asal desa Kandang, Kecamatan Muara Satu, Kabupaten Aceh Utara.
Hebatnya L dan NM merupakan sepasang suami isteri yang sudah karunia tiga orang anak. Sedangkan MN dan E merupakan saudara sepupu. Dari tangan keempat tersangka itu, Polisi berhasil mengamankan Ganja seberat 82 kilogram yang dibawa dengan menggunakan dua koper masing-masing berisi 20 paket. Kemudian dalam satu kardus berisi 20 paket, dan tas sadang berisi 18 paket, sedangkan 4 paket lagi disimpan dalam tas baju bayi.
Dari pengakuan L dan MN, mereka berangkat dari kampung halamannya pada Minggu (5/07/2015) tengah malam dengan menumpangi bus Pusaka dan sampai di Medan pada Senin (6/07/2015) pagi. Tidak beberapa lama keempatnya menaiki bus Kurnia tujuan Sumatera Barat via Dumai Propinsi Riau.
“Kami tidak tahu dimana Payakumbuh, sebab ini baru pertama kalinya kami melakukan pekerjaan ini. Dan kami hanya mengetahui Simpang Napar, Payakumbuh dari kenek bus,” jelas L dan MN.
Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, menyebut keempat orang itu sudah menjadi TO. Mengingat ada informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dalam skala besar. “Mendengar informasi itu kami lalu melakukan pengawasan agar ganja itu jangan sampai beredar di Payakumbuh. Dan benar pada Pukul 12.00 WIB siang tadi keempatnya kita amankan, karena kedapatan membawa 82 paket ganja,” jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani, didampingi Kasat Narkoba AKP Russirwan. (Khatik)









