• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

180 Tahanan di Rohil Dapat Remisi Kemerdekaan RI

by
18 Agustus 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), ROHIL– ‎Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) masih memiliki tingkat kriminalitas yang cukup tinggi. Hal itu menyebabkan, Rumah Tahanan (Rutan) yang ada di Bagansiapiapi mendapat ranking rutan terpadat nomor satu di Indonesia.

Kepala Rutan Cabang Bagansiapiapi, Suparman dalam laporannya saat menggelar acara pemberian remisi sempena HUT RI, Senin (17/8/2015) di halaman rutan mengatakan, untuk jumlah warga hunian pada tanggal 17 Agustus 2015 saat ini sebanyak 736 orang dengan kapasitas 98 orang.

Dia merincikan, dari 736 orang itu diantaranya, tahanan anak 1 orang, narapidana anak 4 orang, tahanan wanita 19 orang, narapidana wanita 19 orang, tahanan dewasa 334 orang, narapidana dewasa 359 orang.

“Padatnya hunian itu, tetap menjadikan Rutan Cabang Bagansiapaipi terpadat rangking 1 di Indonesia tahun 2015. Dari 736 warga hunian, kasus terbanyak narkoba, 36,85 persen‎,” ujar Suparman.

Pada kesempatan ini lanjut Suparman, berdasarkan SK Menkum HAM nomor: w4.338.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang Pemberian Remisi Umum Tanggal 17 Agustus 2015 kepada narapidana dan anak pidana, sebanyak 180 orang mendapat remisi dengan rincian remisi umum I berjumlah 175 orang, remisi umum II (langsung bebas) berjumlah 5 orang.

‎”Tujuan pemberian remisi ini sebagai perwujudan penghormatan atas pengakuan hak, yaitu, hak untuk mendapatkan pengurangan masa kurungan. Sehingga mampu memberi motivasi kepada narapidana itu sendiri untuk tetap berprilaku yang baik pada masa pidanany,” jelas Suparman.‎ (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Jelang Idul Adha, Bupati Rohil Inginkan Stok dan Harga Daging Aman

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.