• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekda INHIL Buka Acara Sosialisasi Perlindungan Anak

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 November 2016
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), TEMBILAHAN – Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Said Syarifuddin membuka secara resmi sosialisasi perlindungan anak dari tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh pusdatin puandri, Kamis (13/10/2016).

Kegiatan yang digelar di gedung wanita Inhil ini dihadiri langsung oleh ketua pusdatin Inhil Zulaikhah Wardan serta menghadirkan narasumber dari ketua Pustadin Puanri Riau, pisikolog dan tokoh agama dan 200 orang peserta dari guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak.

Dalam sambutannya, Sekda Inhil menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali menjadi objek atau sasaran dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak hanya kaum perempuan saja, tetapi anak juga seringkali bisa menjadi korban.

Padahal sejatinya, lanjut Said lagi, anak merupakan karunia dan amanah Tuhan sekaligus generasi penerus cita-cita bangsa yang harus dijaga dan dilindungi, serta tumbuh kembangnya sejak dini juga merupakan tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara.
“Setiap anak selama dalam pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan deskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual. Penelantaran kekejaman, kekerasan termasuk kekerasan seksual, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan yang salah lainnya sebagaimana yang termasuk pada pasal 13 ayat 11 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Tidak hanya itu Sekda Inhil juga menyampaikan, dalam proses tumbuh kembang anak, sering kali dipengaruhi oleh berbagai faktor baik biologis psikis sosial, ekonomi maupun kultural yang kemudian bisa berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana semestinya akibat dari kehilangan hak-hak itu.

“Oleh karena tidak memiliki arah yang telat, maka banyak pula anak-anak mulai bersinggungan bahkan melakukan tindakan yang melawan hukum seperti pencurian, perkelahian dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini tentu saja sangat memprihatinkan,” tutupnya (Adv)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Kabut Asap Pekat Ganggu Penerbangan di Pekanbaru, Sejumlah Pesawat Delay hingga Batal

...

Read moreDetails
Rekomendasi 7 Sunscreen Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Rekomendasi 7 Sunscreen yang Ampuh Melawan Flek Hitam Sekaligus Mencerahkan

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Material Elastis dan Zip Closure, Berukut Keunggulan Crop Top adidas Terbaru

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Butut Kasus Korupsi Ayahnya, Rp1,9 Triliun Dana Anak Surya Darmadi Disita di Singapura

Suzuki Access 125, Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Suzuki Access 125 Skuter Desain Elegan Dibekali Soket USB 2A, Segini Harga Oktober 2026

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

Next Post

Bupati Wardan Sudah Ingatkan Kedes Jangan Sampai Berurusan Dengan Hukum

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.