BERTUAHPOS.COM, INHIL – Kita tahu bahwa wilayah Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir) sangat luas, kemudian perkebunan kelapa sejak nenek moyang kita juga sudah ada di sini. Tetapi saat ini, semua itu harus berlandaskan aturan yang ada,” kata H. Said Syarifuddin.
Sekdakab (Sekretaris Daerah Kabupaten) Inhil (Indragiri Hilir) itu mengatakan hal tersebut saat menghadiri pembukaan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Tahun 2018 Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Engkau Kelana, Jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, Rabu (8/8/2018). Tampak hadir pihak BLH, beberapa pejabat Esselon Pemkab Inhil, perwakilan Unsur Forkopimda Inhil, Camat, Lurah hingga Kepala Desa se-Kabupaten Inhil.
Untuk itu, menurut Sekdakab Said, ikuti sosialisasi dan disampaikan kepada masyarakat yang ada di setiap pelosok desa agar paham tentang aturan tentang penguasaan tanah dan kawasan hutan. ”Sebab terkadang, kawasan hutan dan perkebunan bisa menjadi masalah siapa pemilik. Yang seperti inilah harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi PKH BPKH Wilayah 19 Pekanbaru, Marangen Samuse mengatakan bahwa teknisnya bisa terlaksana dengan baik jika didahului dengan sosialisasi. Artinya, mensosialisasikan masalah tersebut dinilai cukup penting agar masyarakat paham terhadap PPTKH. (Advertorial/diskominfo/gun)