BERTUAHPOS.COM, INHIL – Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan melantik Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Sabtu (2/2/2019), di GOR Mahkota Jaya Desa Seberang Pebenaan, Kecamatan Keritang.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua DPRD Riau, Hj Septina Primawati Rusli, Plt Asisten III, Kepala Bappeda, Kadis PMD, Camat Keritang dan Unsur Forkopimcam serta Kepala Desa Se-Kecamatan Keritang.
Untuk diketahui, pelantikan Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, Yudi Saputra dilakukan setelah habisnya masa jabatan dari Kepala Desa definitif, H Nurdin.
Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan, pelantikan Penjabat Kepala Desa merupakan tindaklanjut dari Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mengacu pada peraturan tersebut, penunjukkan dan pengangkatan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa.
“Pelantikan ini sangat penting dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sesuai dengan program – program daerah yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Inhil,†ujar Bupati dalam sambutannya usai mengambil sumpah jabatan Penjabat Kepala Desa.
Lebih lanjut, Bupati Inhil menyampaikan bahwa kedepan, Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai akan dihadapkan dengan tugas yang cukup berat. Tidak hanya di bidang Pemerintahan Desa dan pembinaan masyarakat, melainkan juga di bidang keuangan terkait pengelolaan anggaran desa.
“Desa saudara akan menerima Alokasi Dana Desa dan Dana Desa yang bersumber dari pusat. Saya mengimbau agar Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik untuk pahami dan pelajari betul ketentuan dan peraturan perundang – undangan,†pungkas Bupati.
Para Penjabat Kepala Desa, diungkapkan Bupati, dituntut harus mampu mengelola dana anggaran desa yang begitu besar di masing – masing desa.
“Saya tegaskan kembali, peraturan dan ketentuan pengelolaan keuangan itu yang pertama harus dipahami dan dipelajari,†tukas Bupati.
Alokasi dana anggaran yang begitu besar, dikatakan Bupati, di satu sisi sangat menguntungkan bagi desa untuk melaksanakan pembangunan. Namun, di sisi lain hal tersebut dapat menjadi sebuah malapetaka saat Aparatur Desa tidak mampu mengelola anggaran dan membuat pertanggungjawaban.
“Ada Juklak dan Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) penggunaan dana anggaran. Sekecil apapun anggaran itu harus dipertanggungjawabkan,†kata Bupati.
Selain pelantikan Penjabat Kepala Desa Nyiur Permai, pada kesempatan tersebut juga dilakukan syukuran dan peresmian hasil program DMIJ Tahun Anggaran 2018 Kecamatan Keritang.
Usai pelantikan yang disaksikan ratusan masyarakat, acara dilanjutkan dengan penandatanganan peresmian Program DMIJ Tahun Anggaran 2018 oleh Bupati HM Wardan didampingi Camat Keritang dan Kepala Dinas Pemerintahan Desa dan Masyarakat Kabupaten Inhil, Yulizal. (Advertorial/kominfo/gun)