BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Perkembangan zaman yang terus melesat dibarengi dengan keberadaan warung internet atau warnet di Kota Pekanbaru yang terus menjamur. Namun sayangnya, hingga saat ini masih banyak ditemukan warnet di Pekanbaru yang belum memiliki izin.
Hal tersebut diakui langsung oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas memberikan izin warnet.
“Ada beberapa tempat (warnet) yang tidak memiliki izin,” ujar Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan, Quarte Rudianto, Kamis 25 April 2019.
Meski mengakui banyak warnet yang belum mengantongi izin, Quarte menjelaskan pihaknya tidak langsung menutup ataupun menyegel keberadaan suatu warnet.
“Kita akan menyurati. Pertama teguran pertama, jika tidak juga masuk teguran kedua, dan teguran yang ketiga apabila tidak mengurus izin, maka kami akan mengambil tindakan. Bisa saja penutupan,” jelasnya.
Quarte menambahkan, tindakan persuasif dipilih DPM-PTSP Kota Pekanbaru karena mengingat warnet merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita tidak pernah main segel, kita persuasif pendekatan, kita merayu dia (pemilik warna) mengurus izin, karena kan ada masuk retribusinya, PAD juga,” imbuhnya.
Lanjut Quarte, untuk mendapatkan izin, warnet haruslah mengantongi beberapa rekomendasi. Terutama rekomendasi yang diberikan dari RT dan RW setempat.
“Warnet itu harus ada izin RT, RW, Lurah dan Camatnya,” pungkasnya. (bpc9)