BERTUAHPOS.COM, INHIL – Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) telah menentukan pilihan Bupati – Wakil Bupati kepala HM Wardan – H. Syamsuddin Uti.
Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil serta dilanjutkan dengan rapat paripurna DPRD Inhil dengan agenda penetapan hasil Pilkada Serentak, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil periode 2018 – 2023.
Hasil penetapan pemenang Pilkada Serentak Bupati dan Wakil Bupati Inhil diserahkan Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam kepada Gubernur Provinsi Riau melalui Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Sudarman, Jum’at (3/8/2018).
Dengan penyerahan ini, proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Inhil periode 2018 – 2023 tinggal menunggu pelantikan.
“Laporan hasil Paripurna sudah kita serahkan, tinggal lagi menunggu waktu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Inhil terpilih,†papar Ketua DPRD Inhil saat dikonfirmasi via seluler.
Menurut H Dani M Nursalam, waktu pelantikan akan dilaksanakan berdasarkan kebijakan Pemerintah pusat, terdapat beberapa tahap pelantikan yang akan dilaksanakan pada daerah – daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2018.
“Untuk Inhil, berkemungkinan besar, pelantikannya akan dilaksanakan pada bulan Desember tahun ini. Sebab, Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2013 – 2018 akan berakhir pada 22 November mendatang,†ungkapnya.
Kedatangan Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Dani M Nursalam juga turut didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, Dr Ferryandi, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil, Darussalam dan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Inhil, Indra Yepi.
Berikut tahap – tahap pelantikan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah:
1. Tahap Pertama, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 20 September 2018, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai bulan Januari 2018 sampai dengan 20 September 2018.
2. Tahap Kedua, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 20 Desember 2018, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai 21 September 2018 sampai dengan 20 Desember 2018.
3. Tahap Ketiga, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 14 Maret 2019, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai 21 Desember 2018 sampai dengan 14 Maret 2019.
4. Tahap Keempat, direncanakan pelaksanaannya pada hari Kamis, 6 Juni 2018, diikuti oleh daerah yang akhir masa jabatan Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota mulai 15 Maret 2019 sampai dengan 6 Juni 2019. (Advertorial/diskominfo/gun)