• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

20 Orang Kumpul, Daftarkan Saja Jadi Koperasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, INHU -  Koperasi merupakan badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi UMKM Kabupaten Inhu Syapriadi, Jum’at, (5/9/2014), mengatakan untuk bisa membuat koperasi minimal 20 orang yang mempunyai tujuan yang sama untuk mendirikan koperasi.

“Ya itu minimal 20 orang dan nanti dihadiri oleh anggota dari dinas koperasi untuk nantinya memberi arahan. Memang tidak diwajibkan, tapi sebagai anjuran perlu dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, dalam rapat pembentukan koperasi harus membahas anggaran dasar yang memuat nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, bidang usaha, keanggotaan, rapat anggota, pengurus dan pengawas, serta sisa hasil usaha.

“Setelah ada semua, baru nanti pembuatan akta oleh notaris. Setelah itu mengajukan permohonan secara tertulis ke dinas Koperasi UMKM, barulah nanti kita koreksi untuk nanti ditolak atau diterima,” jelasnya.

Syapriadi menambahkan, jika diterima maka pengesahannya paling lama mencapai tiga bulan. Jika ditolak, keputusan penolakan dan alasan disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama tiga bulan.

“Terhadap penolakan para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta, setelah itu keputusan ulang diberikan paling lambat 1 bulan, baru nanti disetujui atau ditolak,” terangnya. (iqbal)
 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Gawat nih, Paku Jembatan Teluk Sungka Banyak yang Copot

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.