BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)Â Provinsi Riau, Taufiq OH mengatakan penindakan terhadap truk Over Dimension and Overload (ODOL) yang ditangkap oleh tim gabungan beberapa waktu lalu akan ditindak sesuai dengan pasal pelanggaran.
Â
Hal ini menindaklanjuti pernyataan Gubernur Riau yang meminta agar truk ODOL tersebut harus ditinakkarena sudah menyalahi kenetuan berlaku.
Â
“Ya, penindakannya sesuaikan dengan pasal pelanggarannya lah. Kalau memang bisa dilanjutkan, ya dilanjutkan. Kalau ditilang, ya ditilang. Penyidik (Polda Riau) lah yang tahu itu. DPRD maunya seperti itu. Kitapun maunya seperti itu. Inikan gerakan terpadu,” ungkapnya.
Â
Gubernur Riau, Syamsuar sebelumnya meminta penegak hukum segera menindak kendaraan dengan Over Dimension and Over Load (ODOL) milik PT. SLS dan PT. Adei Platation yang terjaring sidak melintas di jalan milik pemerintah.Â
Â
Kedua perusahaan itu dianggap sebagian kecil dari sekian banyak perusahaan sawit lainnya di Riau ikut merusak jalan pemerintah sebab mereka sebagai pengguna jalan. “Harus ditidak. Kalau tidak, sudah itu, ya sudah lah. Ketentuannyakan sudah ada,” ungkapnya.
Â
Dia menyesalkan atas sikap ketidakpatuhan perusahaan ini terhadap ketentuan penggunaan jalan. Akibatnya jalan-jalan milik provinsi yang rusak justru akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan aktivitas.
Â
Syamsuar juga mengakui bahwa perusahaan sawit di Riau sama sekali tidak memberikan kontribusi apapun terhadap pembangunan infrastruktur jalan di Provinsi Riau. Dari 2.799 kilometer jalan milik Provinsi Riau, sekitar 55,18 persen mengalami kerusakan kategori rusak sedang hingga rusak berat. Jalan rusak ini tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau.
Â
Salah satu penyebabnya, menurut dia, yakni banyaknya mobil angkutan dari perusahaan sawit di Riau yang melintas di jalan itu dengan muatan over dimension and over load. “Salah satu penyebabnya itu (Kendaraan ODOL milik PT. SLS dan PT. Adei Plantation),” ungkapnya.
Â
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV, Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, Syaifudin Ajie Panatagama, mengemukan fakta mengejutkan. Sekitar 28 ribu kendaraan truk dan tangki di Riau ternyata melanggar batas aturan tonase.
Â
Dari angka 30 ribu kendaraan angkut berat yang ada di Riau, 98 persen atau 28 ribu diantaranya telah melanggar aturan. “Namanya Over Dimensi Over Loading (ODOL). Dari 30 ribu kendaraan angkut berat, kita mencatat ada 28 ribu diantaranya melanggar aturan ODOL,” jelas Syaifudin.
Â
Sementara itu, pihak manajemen PT. SLS menyatakan bahwa truk yang disita oleh tim gabungan DPRD Riau dan Polda Riau bebrapa waktu lalu, tidak ada truk milik mereka.
Â
Humas PT. SLS, Setio mengatakan tidak ada truk dari perushaannya, yang disita DPRD Riau dalam sidak itu. Dia juga membernarkan bahwa pimpinan perusahaan PT. SLS telah menunjukkan kuasa kepada dirinya untuk hadir memenuhi panggilan hearing bersama dengan DPRD Riau, hari ini, Senin, 1 April 2019.
Â
“Tidak ada truk kami yang disita minggu kemarin. Kemudian hari ini direktur kami ada memberikan surat kuasa kepada GM kami buat hadir (memenuhi undangan DPRD Riau),” kata Setio saat dikonfirmasi bertuahpos.com.Â
Â
“Minggu kemarin ada kunjungan dari DPRD Provinsi, tapi tidak menemukan angkutan CPO di PKS kami karena lagi tidak ada kegiatan pemasaran,” tambah Setio.
Â
Sementara itu, pihak menejemen dari PT. Adei Plantation yang datang ke DPRD Riau tidak bisa diwawancari media. Setelah selesai hearing pihak manajemen PT. Adei Plantation langsung meninggalkan kantor DPRD Riau. (bpc3)
Â