BERTUAHPOS.COM, PELALAWAN – Berikut ini informasi Kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) bagi beberapa golongan tarif, yang serentak diberlakukan mulai tanggal 1 September ini.
Berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 19 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan Menteri energi dan sumber daya mineral Nomor 09 tahun 2014 tentang tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan(Persero) PT. Perusahaan Listrik Negara.
Pelanggan yang mengalami perubahan tarif tenaga listrik semenjak 1 juli 2014 secara bertahap dua bulanan sampai 1 november 2014 adalah:
1. Golongan tarif R-1/TR, untuk rumah tangga skala kecil dengan daya 1.300 VA.
2. Golongan tarif R-1/TR, untuk rumah tangga skala kecil dengan daya 2.200 VA.
3. Golongan tarif R-2/TR, untuk rumah tangga skala menengah dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA.
4. Golongan tarif I-3/TM, untuk Industri skala menengah dengan daya di atas 200 kVA, dan merupakan perusahaan tertutup(Non go Public).
5. Golongan tarif P-2/TM, untuk pemerintah skala besar dengan daya diatas 200 kVA.
6. Golongan tarif P-3/TR, untuk penerangan jalan umum.
Adapun tahapan penyesuaian TTL 2014 untuk tahap 1″ mulai 1 juli sd 30 agustus 1.090. Tahap II mulai 1 september sd 31 Oktober. Tahap III mulai 1 November itu tetap di 1.352,” ungkap Aji selaku Adm Junior Officer Cater PLN Jalan Akasia, Pelelawan kepada Bertuahpos.com Selasa (02/09/2014) (maulana)