• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dinilai Tipu Nasabah, Marketing Otto Multi Artha Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Alex Santoso Chandra, marketing perusahaan pembiayaan PT Otto Multi Artha, dituntut selama dua tahun enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap nasabahnya, Zul Asra sesuai dengan Pasal  378 KUHP.
 
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Itje Simanjuntak SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai Martin Ginting SH, Selasa (12/2/2018).
 
Jaksa Penuntut Umum, Itje Simanjuntak, dalam pertimbangannya, menyatakan, hal yang memberatkan antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, yakni Zul Asra senilai Rp102 juta untuk pembelian mobil, serta korban Zul Asra kehilangan kendaraannya.
 
Jaksa Penuntut Umum, Itje Simanjuntak, ketika ditemui mengatakan, perbuatan terdakwa Alex Santoso Chandra dilakukan pada bulan juli 2015. Perbuatam terdakwa bermula dari adanya keinginan Zul Asra, korban untuk membeli mobil Pajero bekas.
 
Zul Asra kemudian dikenalkan oleh saksi Eka kepada terdakwa. Dalam pertemuan disepakati harga mobil Pajero senilai Rp260 juta dengan DP sebesar Rp60 juta. Setelah mempersiapkan dokumen. Terdakwa kemudian menyerahkan blangko kosong kepada korban. Terdakwa meminta agar korban dan istrinya menandatangani blangko kosong tersebut.
 
Korban kemudian menyerahkan DP Rp60 juta kepada pihak lesing. Pada lima bulan pertama korban membayar angsuran sebesar Rp7,53 juta setiap bulannya. Namum setelah kontrak ada, ternyata korban mengetahui bahwa DP yang haris dibayarkannya adalah sebesar Rp79 juta dan harga mobil sebesar Rp280 juta.
 
Tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian melapor ke Polda Riau. Awalnya mobil Pajero tersebut diamankan di Polda Riau dengan alasan sebagai barang bukti. Namun belakangan ternyata mobil diambil oleh pihak lesing dan melelang barang bukti tersebut.(BPC17)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

16 Besar Liga Champions: Babak Pertama, Tottenham Hotspur 0-0 Borussia Dortmound

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.