BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Sidang Gugatan Perkara nomor 03Pdt/6/2018/PN Rengat, perihal Gugatan Melawan Hukum, Senin 11 Februari 2019 digelar di PN Rengat sampai dengan agenda putusan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ali Sobirin SH MH dan dua hakim anggota Petra Jenny SH dan Omori Sitorus SH, memutuskan bahwa gugatan masyarakat desa Sei Guntung yang menggugat Koperasi Unit Desa (KUD) Al turut tergugat adalah PT Tani Subur Makmur (PT TSM) milik salah seorang konglomerat di Rengat, Asun alias Mastur, Bupati Inhu dan Kepala Desa Sungai Guntung Kecamatan Rengat, ditolak dengan pertimbangan bahwa pihak penggugat tidak dapat membuktikan delik gugatan di persidangan.
Saat dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Rengat Imanuel MP Sirait membenarkan bahwa putusan majelis hakim menolak gugatan warga.
“Hasil putusan majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang dilakukan masyarakat desa Sei guntung,” ujar Humas.
Menurutnya, salah satu faktor yang menjadi urgensi dalam penolakan gugatan diantaranya dikarenakan bahwa para pihak tergugat tidak dapat membuktikan dalil gugatan di muka persidangan.
Untuk diketahui sebelumnya masyarakat Desa Sei Guntung ajukan gugatan ke PN Rengat melalui penasihat hukamÂ
(PH) Noval Setiawan SH dengan 3 poin tuntutan yakni meminta agar pihak pengurus dan pihak turut tergugat PT TSM, pertama agar transparansi terhadap manajemen dan keuangan selama ini.
Kedua, meminta kepada pengurus KUD membagikan sisa hasil usaha sejak tanaman kelapa sawit produksi hingga kini kepada anggota, sebab selama tanaman kelapa sawit berproduksi hanya sekali pembagian SHU sebesar Rp 35 ribu di tahun 2016, dan yang ketiga diminta KUD segera melakukan RAT dan pergantian kepengurusan.
Terpisah saat dikonfirmasi PH penggugat, Noval mengatakan bahwa pihaknya akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, karena menurutnya bahwa keputusan hakim tidak memberikan keadilan di tengah – tengah masyarakat.
“Lucunya meski putusan hakim tidak menolak, pastinya kita akan melakukan banding, namun hakim tidak sedikitpun untuk menyinggung bahwa PT TSM tidak mengantongi kawasan hutan sebagaimana hal bukti penguasaan lahan tidak dapat ditunjukkan oleh PT TSM dipersidangan,” ujar Noval. (cr2)