• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pengawasan Pembuatan KTP Harus Ditingkatkan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak menyetujui pencabutan Raperda Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2010 dan Perda No 2 tahun 2012 tentang pungutan biaya administrasi kependudukan dan catatan sipil (disdaduk capil) Kabupaten Siak. Artinya, mulai Senin (1/09/2014), seluruh biaya admistrasi kependudukan di Kabupaten Siak gratis.

“Ini berarti setelah diterbitkan UU tersebut otomatis Perda berdasarkan UU No 28 tahun 2009 tidak diberlakukan lagi dan harus dicabut. Karena, menurut Hirarkis, peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi,” terang Juru bicara Banleg DPRD Siak, Syamsurizal.

Hal ini juga dipertegas lagi terhitung sejak 1 Januari 2014 Kementerian Dalam Negeri menegaskan tidak ada lagi pemungutan berkaitan dengan dokumen administrasi kependudukan. Apabila dikemudian hari masih dipungut biaya maka oknum aparat di Kabupaten Siak melakukan pelanggaran.

Menjadi tugas berat pemerintah daerah adalah bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam mengatasi kendala dengan memperbaiki kualitas pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya publik yang profesional.

“Untuk itu harapan kami pemerintah lebih meningkatkan pengawasan,” ujarnya.

Persetujuan pencabutan Perda No 16 Tahun 2012 dilaksanakan melalui sidang  paripurna anggota DPRD Siak di gedung Panglima Jimban, Siak Sri Indrapura, Senin (1/09/2014). Acara ini dihadiri Bupati Siak Syamsuar Msi, Wakil Bupati Siak Drs Alfedri Msi, Ketua DPRD Siak Julfi Mursal, Wakil Ketua DPRD Siak H Azwar SH dan H Syahrul, Kepala Dinas, Kepala Badan dan unsur Muspida di Siak. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia
Travelling

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

...

Read moreDetails
5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Next Post

Mangkir, KTU Siak Tak Serahkan Lahan ke Anggota

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.