• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Di Pemprov Riau Masih Ada 15 ASN Tersandung Kasus Korupsi Tapi Belum Diberhentikan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 Februari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Di Pemprov Riau, ada sekitar 15 ASN tersandung kasus korupsi namun belum diberhentikan. Saat ini Pemprov Riau tengah melakukan penyisiran agar proses pemberhentian tidak terhormat bisa dilaksanakan sesuai prosedur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, diketahuinya masih ada 15 ASN terlibat korupsi namun masih aktif sebagai ASN setelah pihaknya melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kepegawaian. “Ternyata ada 15 ASN yang tersandung tipikor belum diberhentikan dengan tidak terhormat,” katanya, Senin 4 Februari 2019.

Dari 15 ASN tersebut, lanjut Ikhwan, lima diantaranya merupakan kasus terbaru yakni tiga dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad dan dua ASN Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. “Selebihnya itu kasus lama, bahkan yang bersangkutan sudah menjalani masa hukuman dan aktif bekerja sebagai ASN,” ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau Evandes Fajri juga mengatakan, selain 22 ASN Pemprov Riau yang sudah PDTH, masih ada belasan ASN yang masih disisir BKD. Hal ini karena dulu tidak ada koordinasi dengan Pengadilan, sehingga tidak dapat surat salinan dari Pengadilan.

Evandes mengatakan, kalau ke 15 ASN sudah dipecat dengan tidak terhormat, maka semua hak-haknya akan dicabut, seperti tunjangan pensiun. Sebab menurutnya kalau ini tak dipecat, maka kepala daerah yang dituntut oleh negara karena sudah melakukan pembiaran. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Boleh Tidak Mandi saat Sedang Demam?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.