• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Wartawan, Dibunuh di Bali, di Pekanbaru Dimaki

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Belum habis kehebohan akibat remisi pembunuh wartawan di Bali, datang lagi kabar perlakuan tak mengenakkan kepada wartawan.

Kali ini terjadi di Riau. Salah satu wartawan media Haluan Riau, DF diduga dihina dan dimaki oleh Direktur PT Monhas Andesrabat, Monang Hasibuan.

Baca: Tinjau Ulang Remisi Pembunuhan Wartawan Bali Ditolak Pemerintah

Peristiwa itu terjadi Minggu, 27 Januari 2019 kemarin. Saat itu, DF tengah melakukan konfirmasi via telepon seluler terkait perkembangan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dumai Rohil Bengkalis (Durolis). Namun, DF tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, dan berusaha kembali menghubungi Monang Hasibuan.

Saat panggilan kedua inilah, Monang mengucapkan kata-kata hinaan seperti ‘Mony*et kau’ dan kata-kata kasar lainnya.

“Padahal, sesuai kaidah jurnalistik, saya hanya ingin melakukan konfirmasi, dengan sopan dan baik pula,” ujar DF kepada bertuahpos.com.

Sementara itu, Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang mengecam apa yang dilakukan Monang Hasibuan. Menurut Zulmansyah, jika memang tak ingin dikonfirmasi, harusnya Monang mengatakan menolak berkomentar, atau mengatakan belum bisa menjawab.

“Itu namanya hak tolak (embargo). Dia boleh embargo, bukannya marah-marah seperti itu. Wartawan ini bekerja dilindungi Undang-undang (UU), yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” kata Zulmansyah. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Pekan Ini, Maskapai Citilink Umumkan Harga Bagasinya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.