• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Terdaftar di DPT Pemilu 2019? Lapor ke Posko Pengaduan Terdekat

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Januari 2019
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Angota Bawaslu Riau, Neil Antariksa menyebutkan pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang tidak terdaftar di DPT Pemilu 2019. Posko ini dibuka di tingkat desa/kelurahan dan juga tingkat kecamatan.

Tak hanya Bawaslu, Neil mengatakan pihaknya juga telah menyurati KPU Riau untuk tetap membuka posko pengaduan masyarakat di masing-masing Panitian Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan ataupun ditingkat kecamatan.

Pembukaan posko pengaduan ini salah satunya disebabkan oleh tak ada lagi pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilu 2019. KPU hanya menggunakan data pada Pilgub Riau 2018 lalu untuk kemudian diperbaiki dan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilu 2019.

“Nah, posko pengaduan ini dibuka bagi masyarakat yang belum terdaftar. Posko pengaduan ini dibuka oleh baik Bawaslu Riau maupun KPU Riau,” kata Neil.

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan mencoblos tidak di daerah dia terdaftar di DPT, Neil mengimbau agar melapor ke PPS setempat. Hal ini agar KPU bisa memasukkan masyarakat tersebut ke daftar pemilih tambahan.

“Cara pindah memilih cukup mudah. Lapor dulu ke PPS tempat masyarakat itu terdaftar. Nanti akan diberikan formulir model A-5, artinya pindah tempat memilih,” terang Komisioner KPU Riau,  Syapril Abdullah.

Setelah mendapat formulir model A-5, masyarakat kemudian melapor ke PPS tempat dia akan memilih. Laporan ke PPS ini dengan menunjukkan formulir model A-5, dan minimal harus melapor H-3 sebelum pencoblosan. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya
Ekonomi

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

...

Read moreDetails
5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

Daftar 3 Smartwatch Huawei Terbaru 2026 Lengkap dengan Spesifikasi dan Harganya

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Next Post

PSSI Tunjuk Simon McMenemy Pelatih Timnas Senior Indonesia

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.