BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Diannur, warga Duri, nasabah Sinar Mitra Sempadan (SMS Finance), merasa kecewa terhadap perlakuan pihak SMS Finance. Pasalnya, dirinya sudah melunasi cicilan mobil yang dibelinya melalui SMS Finance beserta biaya tariknya, ternyata mobil miliknya sudah dilelang pihak finance.
Kekesalan ini disampaikannya, kepada bertuahpos.com Senin 21 Januari 2019. Dikatakannya, kekecewaannya ini berawal ketika dirinya membeli mobil All New Avanza Tahun 2012 pada Juni 2016 lalu melalui perusahaan pembiayaan SMS Finance.
Ketika itu disepakati Diannur membayar cicilan sebesar Rp4.847.000 setiap bulan. Karena kondisi ekonomi, pada September 2018 lalu, Diannur menunggak pembayaran cicilan selama empat bulan.
Akibatnya, pihak SMS Finance melakukan penarikan paksa pada September lalu di Pekanbaru. Setelah penarikan tersebut beberapa hari kemudian Diannur membayar tunggakannya selama dua bulan.
Satu bulan kemudian, Diannur berniat melunasi cicilannya dan berdasarkan perhitungan pihak SMS Finance cicilan yang harus dibayarkan hingga lunas sebesar Rp53.323.000. Namun Diannur diwajibkan membayar biaya tarik sebesar Rp16.000.000.Â
Saat itu Diannur merasa keberatan dengan biaya tarik sebesar Rp16 juta tersebut. Kemudian pihak SMS Finance menguranginya menjadi Rp13 juta. Akhirnya Diannur membayar biaya pelunasan dan biaya tarik tersebut dengan total Rp66.323.000.
Namun dua hari kemudian, Diannur meminta mobilnya yang telah dilunasi, ternyata menurut pihak SMS Finance mobil tersebut sudah dilelang.
Diannur merasa kesal dan kecewa dengan perlakuan pihak SMS tersebut, ditambah lagi ia merminta uangnya dikembalikan hingga saat ini belum terealisasi.
Rosni Bagian Operasional SMS Finance Pekanbaru-yang ditemui, mengaku tidak mengetahui mengapa mobil Diannur yang sudah dibayar lunas tersebut bisa dilelang. Hal itu menurutnya bukan kewenangannya tetapi kewenangan Adi, Regional SMS Finance.
Rosni juga membenarkan biaya tarik yang dikenakan terhadap Diannur tersebut sebesar Rp13 juta. Ia juga tidak tahu mengapa sampai sebesar itu. “Kalau dalam kuitansi disebutkan Rp13 juta, berarti benar Rp13 juta. Mengapa begitu, itu kewenangan pak Adi,” ujarnya.
 Sementara pengembalian uang menurutnya belum dilakukan karena terdapat perbedaan alamat antara buku tabungan Diannur dengan alamat ketika mengambil unit. (bpc17)