• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mengapa Tarif Asuransi Kerugian Dibatasi? Ini Penjelasan AAUI

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Agustus 2014
113
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA —Baru-baru ini Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta OJK menghapus ketentuan batas bawah tarif asuransi kerugian.

KKPU menilai, ketentuan tersebut merugikan konsumen, sebab adanya kenaikan tarif premi hingga 300%. Sementara itu, seperti yang telah diberitakan Bisnis sebelumnya, OJK menyatakan tidak akan menghapus ketentuan tersebut.

Ditemui terpisah, Ahmad Fauzi Darwis, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai, penetapan tarif yang dilakukan OJK pada dasarnya ingin melindungi konsumen. Dia menjelaskan, perang tarif yang sebelumnya terjadi dapat mengakibatkan perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko nasabahnya.

“Tarifnya boleh saja kecil, konsumen senang. Tapi ketika terjadi risiko dan perusahaan asuransi tidak mampu membayar klaim? Yang dirugikan ya konsumen juga,” paparnya kepada Bisnis.

Menurut Fauzi, penetapan tarif batas bawah dan batas atas sudah tepat. Itu berarti, perusahaan asuransi tidak boleh mematok tarif lebih kecil dari batas bawah atau lebih besar dari batas atas.

“Kalau ingin bersaing, perusahaan kan bisa memberi fasilitas yang lebih dengan premi yang mungkin relatif sama dengan kompetitornya,” ujar Fauzi.(Bisnis)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan
Otomotif

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Next Post

Setahun Warga Inhu Kena Pemadaman Bergilir

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.