Kajati Riau, Uung Abdul Syakur SH MH menandatangani fakta integritas wilayah bebas korupsi. (Foto: bpc17)
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, para Asisten, para Koordinator dan Kabag TU di lingkungan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (17/1/2019), sepakat menandatangani fakta integritas menuju wilayah bebas korupsi.Â
Penandatanganan fakta integritas dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, dihadiri aeluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur, SH MH, yang memimpin penandatanganan fakta integritas, menyebutkan, penandatanganan fakta integroyas ini dalam rangka membangun zona integritas menuju wilayaj bebas korupai dan wilayah borolrasi bersih dan melayani, di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau.
Dikatakannya, zona integritas ini diwajibkan bagi Kejaksaan untuk berkomitmen mewujudkan wilayah bersih korilsi dan wilayaj bersih melayano melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun proses reformasi biroksasi tersebut menurut Kajati Riau, meliputi enam area, yakni manajemen perubahan, Penataan tatalalsana, penataan sitem manajemen, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk mewujudkan hal tersebit menurut Kajati Riau, ada lima langkah untuk membangun zona integroyas tersebut, yakni komitmen pimpinam dan.semua pegawai dengan melibatkan bawahan dalam pelalsanaan reformasi birokrasi dan menularkan semangay dan visi yang sama.
Kemudian kemudahan pelayanan. Menyedialan fasilitas leboh baik dan semangay hospitalitty untuk kepuasan publik. Kemudian program yang menyentuh masyarakat membiay program yang membuat unit kerja lebih dekat ke masyarakat sehingga masyarakat merasakan kehadiran unit kerja tersebut.***(bpc17)