BERTUAHPOS.COM, ROHUL – Terobosan dilakukan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dalam mempermudah pelayanan di bidang informasi publik terkait pemanfaatan teknologi informasi telah diakui tingkat Provinsi Riau.
Meski dinas ini masih terbilang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul, namun Diskominfo Rohul di bawah kepemimpinan Gorneng S.Sos, M.Si, telah mampu meraih prestasi di level provinsi di bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yakni dengan menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Award 2018 Kategori kabupaten/ kota yang diprakarsai Komisi Informasi Riau.
Sebagai bentuk komitmen dan konsistennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang KIP, Kepala Diskominfo Rohul sebagai Pembina Utama atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rohul.
Pada acara bergengsi acara di Hotel Pesona Kota Pekanbaru, Jumat (21/12/2018), Kabupaten Rohul diumumkan sebagai juara ketiga untuk kategori kabupaten/ kota Keterbukaan Informasi Publik.
Penganugerahan dan Pemeringkatan Badan Publik se-Provinsi Riau tahun 2018 turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Cecep Suryadi, M.IP, Gubernur Riau diwakili Kadis Kominfotik Riau Yogi Getri, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Wakil Bupati Kampar Catur Sugeng, dan perwakilan dari seluruh kabupaten/ kota se-Riau.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau Zufra Irwan mengatakan nafas dari integritas adalah transparansi. Menurutnya, banyak manfaatnya bila badan publik dapat melaksanakan kegiatan secara transparansi melalui keterbukaan informasi publik. Salah satunya, tranparansi dapat menghindarkan dari jeratan hukum.
“Kami berharap setiap badan publik di Provinsi Riau dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan,” harapan besar Zufra.
Masih di tempat sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Cecep Suryadi M.Ip mengatakan tidak semua permintaan informasi harus dipenuhi, seperti bukan untuk itikad baik, apalagi bertujuan untuk mengganggu Badan Publik atau tujuannya tidak jelas.
Cecep menerangkan adapun salah satu indikasi permintaan informasi, yakni permintaan informasi publik ditujukan pemohon ke Badan Publik.
‎Usai menerima piala dan piagam penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Riau, Kepala Diskominfo Rohul Gorneng, diwakili Sekretaris Diskominfo Rohul Zulfikri S.Sos, M.Si, mengatakan penghargaan diraih PPID Diskominfo Rohul sebagai motivasi yang lebih baik ke depannya dalam pengelolaan PPID, dalam rangka mempermudah pelayanan di bidang Informasi Publik.
“Penghargaan Komisi Informasi Award 2018 ini akan jadi penyemangat bagi Diskominfo Rokan Hulu dalam meningkatkan pelayanan, khususnya terkait Keterbukaan Informasi Publik,” jelas Zulfikri.
“PPID selalu memberikan pelayanan informasi publik, seperti tersedianya daftar informasi publik, website resmi Media Center Rohul, dan aplikasi lainnya,” ungkap Zulfikri, didampingi Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Juneidy S.Ip, M.Si.
Pada acara Puncak Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik KI Award 2018 diprakarsai Komisi Informasi Provinsi Riau, Kabupaten Bengkalis meraih peringkat pertama, disusul juara kedua dan ketiga yakni Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul. (***)