BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Palu hakim sudah diketok, dan vonis di persidangan memutuskan Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara.Â
Bersamaan dengan vonis itu, pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan denda Rp500 juta kepada Zumi berikut dengan subsider 3 bulan penjara.Â
Hakim memutuskan Zumi bersalah sebab telah menerima gratifikasi dan memberi suap dalam kasus pengesahaan APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi terbelit Pasal 12 B dan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukiti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan satu dan dua,” ujar Ketua majelis sidang, Yanto, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018 seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.Â
Selain sejumlah hukuman yang dijatuhkan kepadanya, hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.Â
Hakim membeberkan bahwa sejumlah uang yakni sebesar Rp41 miliar yang diterima Zumi dipakai untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Zumi sendiri, saat mau dijatuhkan vonis tersebut menyatakan diri menerima hukuman tersebut. “Saya nyatakan menerima, yang mulia,” katanya. (bpc3)