BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua DPW Nasdem Riau yang juga caleg DPR RI, Iskandar Husein masih belum memberikan komentar apapun. Dugaan money politik yang dilakukan Iskandar juga tidak ditindaklanjuti, karena perbedaan pendapat di Sentra Gakkumdu Dumai.
Iskandar Husein sendiri bersama 2 caleg Nasdem lainnya dilaporkan atas dugaan melakukan money politik pada tanggal 25 Oktober 2018 lalu di Desa Batu Teritip, Dumai. Iskandar Husein menyumbangkan sebuah kubah untuk Masjid, pada masa kampanye.
“Kalau untuk pandangan Bawaslu, itu memenuhi unsur (pelanggaran money politik). Semua pasal yang diatur dalam pasal 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 terpenuhi,” jelas Ketua Panwaslu Dumai, Zulfan.
Baca:Â Silang Pendapat Gakkumdu Dumai Soal Dugaan Money Politik Ketua Nasdem Riau, Iskandar Husein
Namun, pada saat pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Dumai, pihak kepolisian dan Kejaksaan menilai sumbangan kubah masjid yang dilakukan Iskandar Husein tak memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian, dugaan money politik ini tak bisa ditindaklanjuti.
“Ketika dalam pembahasan, 1 lembaga menyatakan itu terpenuhi (unsur pelanggaran) dan 2 lembaga menyatakan tak terpenuhi, (dugaan pelanggaran ini) tidak bisa ditindaklanjuti,” tambah dia.
Sementara itu, unsur Kepolisian di Gakkumdu Dumai, Ipda Kanzi Fathan saat dihubungi melalui telepon seluler tidak menjawab panggilan bertuahpos.com.
Iskandar Husein sendiri saat dihubungi pada Sabtu, 24 November 2018 pagi, tidak memberikan komentar apapun. Pesan singkat yang dikirimkan bertuahpos.com juga belum ada jawaban. (bpc2)