BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 9 Oktober 2018, kembali memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi. Selain itu juga diperiksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Evi Refita.
Pantauan di lapangan, dua pejabat eselon II Pemprov Riau ini tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Syafrial Abdi diperiksa di ruang Kasi Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus. Sementara Evi Refita diperiksa di ruang Kasi Penuntutan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, pemeriksaan dihentikan sementara karena adanya inspeksi dari Bidang Pengawasan Kejati Riau. Sekitar pukul 11.00 WIB, pemeriksaan kembali dilanjutkan.Â
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Keduanya masih dimintai keterangan oleh penyidik, terkait dugaan korupsi pengadaan IT di Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp3,1 miliar,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari jumlah kerugian negara tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh pihak Diskominfotik dan rekanan. ***(bpc17)