BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan bahwa caleg boleh memasang citra diri di luar APK, namun harus memenuhi syarat tertentu. Salah satunya adalah tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai.
Hal itu diungkapkan Nurhamin saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Kamis 4 Oktober 2018.
“Selain Alat Peraga Kampanye (APK), calon legislatif (caleg) boleh memasang citra dirinya di tempat lain. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti hanya boleh menampilkan foto dan nama saja dan tidak mencantumkan logo dan nomor urut partai,” jelas Nurhamin.
Syarat lain, lanjut Nurhamin, citra diri caleg tersebut juga tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol, instansi pemerintah, atau tempat-tempat yang dilarang oleh Pemerintah Daerah.
Baca:Â Kampanye, Caleg Dilarang Pasang Baliho di Jalan Protokol
“Seperti baliho yang dipasang salah satu caleg di Jalan Jenderal Sudirman itu. Baliho itu jelas sudah melanggar aturan, karena ditempatkan di jalan protokol, memasang lambang dan logo partai, serta tidak dilaporkan ke KPU Riau,” tambah Nurhamin.
Aturan lain, kata Nurhamin, caleg dilarang memasang iklan APK di media sosial ataupun di media massa, baik cetak ataupun elektronik. “Ada masanya untuk caleg memasang iklan di media massa, yaitu mulai pada tanggal 23 Maret 2019 nanti,” tutup dia. (bpc2)