BERTUAHPOS.COM(BPC), Pekanbaru – Berbeda dengan Abdul Wahab, Yulia Fitri, oknum PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan dituntut selama empat tahum penjara. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi penerimaan pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2014-2015 lalu.
Â
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Dyofa Yudistira SH, dihadapan majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan SH, Rabu (12/9/2018) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Â
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.
Â
Sesuai tuntutan jaksa disebutkan, terdakwa Julia Fitri selaku Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan bersama-sama dengan saksi H. Abdul Wahab SH (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Sekretariat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan antara bulan April 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2014 bertempat di Jl. Mengkulo Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan atau pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang bertentangan dengan kewajibannya.(bpc17)