• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tolak Rupiah Koin Sebagai Alat Transaksi, Pedagang Bisa Dipenjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 September 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Upaya sosialisasi perbankan dan Bank Indonesia (BI) terhadap rupiah sebagai alat transaksi di dalam negeri masih lemah dan tidak menyentuh pada masyarakat hingga lapisan terkecil.

Di desa setiap kabupaten di Riau hampir dominan pedagang enggan menerima koin sebagai alat transaksi. Akibatnya masyarakat juga malas menjaga koin. Maka jangan heran rupiah pecahan koin hanya sebatas jadi bahan mainan, bahkan tergeletak setiap sudut rumah.

Masyarakat dan pedagang tidak pernah tahu kalau menolak koin sebagai alat transaksi bisa berbuntut penjara. Sebagian besar alasan mereka hanya repot dan susah jika menerima koin dari masyarakat yang berbelanja ke warung sebab harus harus nyeberang sungai atau mengendarai berkilo-kilo kendaraan untuk sampai ke bank. Sementara nominal nilai yang ditularkan tidak seberapa.

Ini buka alasan logis memang. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Tapi menjadi logis sebab mereka (masyarakat) tidak pernah tahu kalau ada aturan seperti itu.

“Mesti harus ada sosialisasi masif soal literasi rupiah ke masyarakat kelas bawah. Apalagi kasus seperti ini kan sudah menahun,” kata Pakar Hukum di Riau, Dr. M. Nurul Huda, SH. MH, kepada bertuahpos.com, Selasa, 11 September 2018.

“Mestinya gak boleh. Dalam pasal 33 ayat (2) di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, sudah sangat jelas tertulis orang yang menolak pembayaran dengan mata uang dipidana dalam kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,” ujarnya

Pria yang mengajar di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru ini menjelaskan, penolakan pembayaran dengan uang bisa saja dibolehkan dengan beberapa alasan yang sudah tertulis dalam undang-undang. “Penolakan pembayaran dengan uang hanya boleh dilakukan saat terdapat keraguan atas keaslian rupiah itu sendiri,” jelasnya.

Lebih jauh Nurul mengatakan, tidak berjalannya hukum terhadap penolakan uang koin terjadi selama ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat dan tidak adanya yang melapor ke aparat berwajib. “Ini (penolakan uang koin) sudah jelas melanggar hukum. Mesti ada sosialisasi,” pungkasnya. (bpc9)

TIM LIPUTAN
Reporter: bpc2/3/9/11
Penanggungjawab: Muhammad
Pemred: Junaidi

Ikuti terus liputan khusus tentang penolakan transaksi rupiah pecahan koin oleh masyarakat di beberapa daerah di Riau

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Rumah Makan Raso Situjuah Pekanbaru Buka Lowongan Kerja untuk 2 Posisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.