• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perantara Korupsi Proyek RTH Menangis Divonis 3 Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
4 September 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Selain mantan Kadis PU Ciptada Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno, dua terdakwa lainnya yakni Yuliana J Bagaskoro yang merupakan perantara dan Rinaldi Mukni, konsultan, juga divonis bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RTH Tugu AntibKorupsi sebesar Rp8 miliar tahun 2016 lalu.

Bahkan hukumannyang dijatuhkan majelis hakim kepada Yuliana dan Rinaldi Mukni lebih berat dibanding Dwi Agus Sumarno. Yuliana J Bagaskoro divonis selama tiga tahun penjara, sementara Rinaldi divonis satu tahun 10 bulan penjara.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (3/9/2018). Sidang pembacaan vonis ini berlangsung dari pukul 19.30 WIB hingga 20.30 WIB.

Pantauan di lapangan, terdakwa Yuliana yang memperoleh hukuman jauh lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya ini, terlihat tak kuasa menahan kesedihannya. Beberapa kali terdakwa Yuliana terlihat mengusap air matanya dengan  menggunakan tissu yang dipegangnya.

Selain vonis penjara selama tiga tahun, terdakwa Yuliana juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp735 juta. Jika dalam satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa Yuliana tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Sementara untuk terdakwa Rinaldi, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp135 juta.

Dalam putusannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 3 jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yuliana berperan mendatangi terdakwa Dwi Agus Sumarno, selaku Kadis PU Ciptada Provinsi Riau meminta agar diberi pekerjaan proyek RTH Tugu Anti Korupsi. Atas permintaan itu, terdakwa Dwi Agus Sumarno memerintahkan Ikhwan Sunardi selaku Pokja untuk memenangkan perusahaan yang dibawa terdakwa Yuliana.

Untuk diketahui, putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa Yuliana selama tiga tahun enam bulan penjara dan Rinaldi selama dua tahun enam bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa Yuliana menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa Rinaldi menyatakan menerima. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih
Ekonomi

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Begini Cara Mengatasi Motor Overheat dan Ketahui Penyebabnya

Begini Cara Mengatasi Motor Overheat dan Ketahui Penyebabnya

5 Daerah di Riau Dilanda Karhutla, 7 Helikopter Dikerahkan. Karhutla Picu Krisis Ekologi, Ini Saran Solusi dari Ahli

Karhutla Picu Krisis Ekologi, Ini Saran Solusi dari Ahli

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit

Honda Spacy 125, Skutik Dimensi Kompak dengan Konsumsi BBM Diklaim Irit Harganya Rp18 Jutaan

Next Post

Serangan Terhadap Rupiah Semakin Kuat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.