BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau dan Dinas Kesehatan Provinsi Riau menandatangani surat kesepakatan bersama.Â
Isi surat itu menyatakan kalau MUI dan Diskes Riau merujuk pada keputusan fatwa MUI pusat bahwa imunisasi MR dibolehkan.Â
Surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Riau, Prof. Dr. Nazir Karim, MA dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir ini memuat 4 poin inti.Â
Diantaranya, mengimbau kepada setiap orang tua yang punya anak usia 9 bulan hingga 15 tahun, serta institusi pendidikan untuk dapat mendukung dan menyelesaikan proses imunisasi ini.
“Selain itu proses pelaksanaan imunikasi MR harus dilakukan secara profesional sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan imunisasi,” bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Dalam surat ini juga membubuhkan pernyataan kalau pada Selasa, 28 Agustus 2018 menyatakan bahwa, merujuk pada Fatwa MUI Nomor: 33 tahun 2018 yang sudah menyatakan bahwa imunisasi MR dibolehkan. (bpc3)Â