• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

DCS Diumumkan, KPU Riau Jamin Indentitas Masyarakat yang Beri Info Caleg Mantan Koruptor

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Agustus 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – KPU Riau telah mengumumkan DCS anggota DPRD Riau tahun Pemilu 2019. Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapannya, terutama jika menemukan caleg yang mantan koruptor.

Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Riau tersebut sudah diumumkan oleh KPU Riau pada tanggal 12 Agustus 2018 kemarin. 

Komisioner KPU Riau, Abdul Hamid mengatakan bahwa dalam melaporkan caleg yang merupakan mantan koruptor, masyarakat memang perlu memberikan identitas diri. Hanya saja, dia menegaskan bahwa rahasia pelapor tersebut akan dijamin oleh KPU.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Jika memang menemukan bahwa ada calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi, atau mantan terpidana kasus kejahatan seks terhadap anak, serta mantan terpidana bandar narkoba, silahkan laporkan ke KPU,” ujar Abdul Hamid, Senin 13 Agustus 2018.

“Kalau ada bukti, silahkan laporkan ke KPU. Memang nanti ada melampirkan indentitas diri. Tapi jangan khawatir, rahasia pelapor pasti akan dirahasiakan,” tegasnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, memang disebutkan bahwa mantan terpidana korupsi, mantan kejahatan seksual terhadap anak, serta mantan bandar narkoba dilarang untuk maju sebagai caleg. Meski, PKPU ini sampai saat ini masih dalam tahap uji materi di Mahkamah Agung (MA). (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Demo Depan Kantor Walikota Pekanbaru, Massa Sweeping Driver Gocar yang On Bid

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.