BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru, akhirnya kost-kostan 70 pintu yang menyalahi aturan garis sempadan bangunan (GSB) dibongkar. Kendati pemilik membawa surat dispensasi eksekusi mengatasnamakan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Firdaus.
Â
Berbekal satu ekskavator, akhirnya bangunan yang berada di jalan Puyuh Kecamatan Sukajadi di eksekusi. Kepala Badan Satpol PP pekanbaru, Azharisman Rozie enggan balik badan dan tetap melakukan eksekusi, walau pemilik bangunan menunjukkan surat dispensasi.
Â
“Kita akan tetap lakukan pembongkaran. Kita sudah mengantongi izin dari Walikota, hari ini bangunan kos kosan 70 pintu tetap kita bongkar,” tegasnya.
Â
Dijelaskannya, pihaknya kecewa dengan pihak dinas tata ruang yang memberikan surat dispensasi seperti itu, namun surat ini tidak digubris. Eksekusi bangunan ini telah lama dinanti, setelah beberapa kali molor bahkan terkesan alot hingga berbulan-bulan.
Â
Pembongkaran ini dipadati masyarakat sekitar dan turut diamankan sejumlah personil keamanan. Diberitakan sebelumnya, pemilik kost-kostan datang menemui petugas yang akan melakukan eksekusi dengan membawa surat yang katanya dari Kepala Distarubang, Firdaus Ces.
Â
Dalam surat tersebut, dikatakan, pembongkaran bangunan kos hanya 4 meter dari jalan. Padahal sesuai kesepakatan rapat tim yustisi pembongkaran akan dilakukan 8 meter dari jalan. (riki)
Â