• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

RTRW Riau Perlu Diinternalisasikan dalam Kegiatan Dunia Usaha

Tim Redaksi by Tim Redaksi
29 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU - 

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi menjelaskan, internalisasi yang dimaksud bagaimana RTRW Riau itu menjadi pijakan hukum jelas bagi dunia usaha untuk pengembangan investasi di Riau.

“Kan sudah diundangakan. Tidak ada masalah. Tinggal bagaimana itu bisa diinterlisasikan dalam kegiatan dunia usaha, dan masyarakat,” katanya, Selasa, tanggal 29 Mei 2018 di Pekanbaru.

Dia menambahkan, untuk mewujudkan hal demikian, maka perlu sesegera mungkin dilakukan sosialisasi. Pemprov Riau sendiri saat ini tengah mempersiapkan program untuk sosialisasi RTRW Riau kepada semua pihak khsusunya sektor swasta.

“Sehingga mereka betul-betul mengerti bagaimana pola ruang yang ada di tata ruang dan hal lainnya yang dianggap perlu,” sambungnya.

Setelah mendapatkan nomor register dari Kemendagri, RTRW Riau akhirnya diundangkan bersama DPRD Riau belum lama ini. Proses Riau untuk mendapat RTRW ini cukup panjang dengan banyak kemelut. Diantaranya terbentur dalam kelengkapan dokuken Kajian Lingkungan Hidup Sementara (KLHS) di Kemen LHK.

Bahkan pada saat nomor register RTRW Riau dikeluarkan Kemendagri, dengan beberapa catatan penting. Diantaranya Pemprov Riau harus melengkapi dan menyelesaikan seluruh dokumen tersebut dalam tempo waktu setahun. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Listrik Padam Saat Ramadan, Warga Pertanyakan Janji PLN

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.