• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bawaslu RI Tegaskan Parpol Tidak Diperbolehkan Kampanye Sebelum 23 September 2018

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu RI, Abhan menegaskan bahwa parpol saat ini belum diperbolehkan untuk melakukan kampanye. Kampanye parpol, kata Abhan, baru akan dimulai pada 23 September 2018 nanti.

“Walau sudah ditetapkan KPU sebagai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, namun saat ini belum boleh kampanye. Kampanye oleh parpol baru diperbolehkan mulai tanggal 23 September 2018 nanti,” tegas Abhan, Minggu 20 Mei 2018.

Namun demikian, lanjut Abhan, ada saja partai politik yang melanggar aturan kampanye ini. Dia mengatakan banyak kejadian parpol melakukan kampanye di luar jadwal.

Abhan juga menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak membatasi jika parpol ingin melakukan sosialisasi. Caranya, kata Abhan, adalah dengan memasang bendera partai atau melakukan pertemuan internal partai.

“Boleh, jika ingin memasang bendera partainya, mau di kantor partai atau di jalan, selama memenuhi aturan, baik cara pemasangan ataupun ukurannya,” jelas Abhan.

“Boleh juga melakukan pertemuan internal. Silahkan lakukan pertemuan, seminggu sekali dan lainnya, namun dilakukan dalam gedung tertutup,” tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan ada 3 parpol yang diketahui melanggar jadwal kampanye, yaitu PSI, PAN, dan Hanura. Dari ketiga parpol tersebut, kasus pelangaran oleh PSI telah dilimpahkan ke kepolisian. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Masih Banyak Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.