• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Sekda Inhu Minta Jaksa Usut Keterlibatan Kabag Keuangan dan Asisten III

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, Munarman, terdakwa korupsi dana bantuan pendidikan PNS Inhu, meminta Jaksa fokus mengusut keterlibatan mantan Kabag Keuangan dan Asisten III, Frederick dalam perkara korupsi bantuan pendidikan tersebut.

Hal ini disampaikan Muharman, dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (15/5/2018). Dikatakannya, sebelum proposal penerimaan bantuan pendidikan tersebut sampai kepada dirinya, terlebih dulu diparaf oleh Kabag Keuangan dan Asisten III. Sehingga mereka yang mengetahui persis ketentuan tersebut melanggar atau tidak.

Selain itu, penerima bantuan pendidikan umumnya pegawai yang ada di bagian keuangan. “Karena itu saya minta kepada jaksa untuk mengusut secara khusus peran Kabag Keuangan dan Asisten III ini. Karena mereka yang berperan menganggarkan dana ini sehingga saya menjadi pesakitan,” ujarnya.

Selain itu lanjut Muharman, perkara ini juga merupakan politik, karena dirinya tercatat sebagai Kader Partai Nasdem setelah pensiun dari PNS. “Jadi ini adalah salah satu upaya untuk menjegal saya dari Partai Nasdem,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Sekda Inhu ini dituntut selama satu tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Iphone Terekam CCTV Meledak Tanpa Sebab

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.