• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dibuka pendaftaran calon pimpinan KPK, nih persyaratannya

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Agustus 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA : Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran calon Pimpinan KPK. Pendaftaran dibuka mulai 15 Agustus dan akan berakhir pada 3 September 2014.

Seperti dikutip dari pernyataan persnya, mereka yang ingin mendaftarkan diri harus memenuhi syarat sesuai Pasal 29 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada pun, syarat-syaratnya sebagai berikut:

1. Warga Negara Republik Indonesia

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Sehat jasmani dan rohani;

4. Berijazah Sarjana Hukum atau Sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang- kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;

5. Berumur sekurang-sekurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan (terhitung pada tanggal 10 Desember 2014);

6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

8. Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

9. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

11. Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkas pendaftaran calon harus sudah diterima panitia seleksi paling lambat pada 3 September 2014 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan:

1. Daftar Riwayat Hidup (formulir F1);

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;

3. Fotokopi Ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan / instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;

4. Surat Keterangan pengalaman kerja dari instansi tempat bekerja;

5. Pas foto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6 cm);

6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada Rumah Sakit;

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan masih berlaku;

8. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik (formulir F2);

9. Daftar harta kekayaan (formulir F3);

10. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 6.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi anggota Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersedia:

a. Melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya (formulir F4);

b. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota komisi (formulir F5);

Anda berminat? Berkas Pendaftaran dapat disampaikan langsung kepada Sekretariat Panitia Seleksi atau dikirimkan melalui pos tercatat, dengan alamat:

Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

d/a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

Jl. HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan

Telepon : 021-5274887 / Email: pansel.kpk@kemenkumham.go.id

Informasi dan formulir dapat diunduh di website www.kemenkumham.go.id/panselkpk

Sekadar diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Pansel Calon Pimpinan KPK untuk mencari pengganti Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yang akan berakhir masa tugasnya pada Desember 2014 mendatang.

Pembentukan Pansel ini mendapatkan penolakan dari pimpinan KPK. Mereka menilai lebih hemat dan efektif jika pemerintah tidak membentuk Pansel untuk mencari pengganti Busyro. Empat pimpinan KPK mengaku tetap bisa efektif bekerja tanpa harus ada pengganti Busyro. Namun meski ditolak, Pansel akan tetap berjalan.(kabarbisnis)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Cara Mengelola Usaha Butik di Rumah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.