• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mantan Sekdakab Kuansing Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
3 Mei 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Mantan Sekdakab Kuansing, Muharman dan Bendahara pengeluaran, Doni, dituntut selama satu tahun 10 bulan penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan beasiswa tahun 2015-2016.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kuansing, Jon L Hutagalung SH, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (3/5/2018).

Selain itu, Jaksa Juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama tiga bulan. Sementara uang pengganti, keduanya tidak dituntut karena telah mengembalikan seluruhnya.

Dalam tuntutan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH, disebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan pembelaaannya pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelum disebutkan, pemberian bantuan pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Kuansing tahun anggaran 2015-2016 menyalahi aturan. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp1,5 miliar.***(bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Rayakan Kelulusan, Siswa SMA di Pekanbaru Lakukan Aksi Coret Baju dan Konvoi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.