BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejati Riau terus mengusut dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tahun 2016, sebesar Rp3,5 miliar. Hingga saat ini penyidik sudah berhasil mengembalikan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp1,5 miliar lebih.
Gal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, Kamis (19/4/2018). “Upaya pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi terus kita lakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, selama penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, pihak rekanan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar lebih. “Sekitar Rp1 miliar lebih dikembalikan pihak rekanan langsung ke kas daerah Pemprov Riau, sementara sekitar Rp500 juta lainnya dikembalikan rekanan melalui penyidik Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara mengenai tersangka dalam perkara ini, penyidik belum menetapkannya. “Kita tunggu penyidikan rampung dulu, kemudian baru dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang paling bertanggungjawab dalam perkara ini,” ujarnya.
Muspidauan berharap kepada pihak-pihak terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif, dengan memberikan keterangan yang sebenarnya, agar perkara ini menjadi terang benderang.
Sebelumnya, dalam penyidikan ini, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, di antaranya Kadis Pora Riau Doni Aprialdi dan mantan Kadis Pora Riau, Edi Yusti. Selain itu, sejumlah rekanan yang melaksanakan kegiatan APBD Perubahan tahun 2016 di Dispora Riau.***(bpc17)