• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 3, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Jembatan Kuala Enok, Dirut PT Ramadan Raya Diadili

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 April 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Direktur Utama PT Ramadan Raya, Taufiq SE alias Upim bin Abdul Aziz, Selasa (17/4/2018), diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa melakukan tindak podana korupsi pembangunan Jembatan Enok, Kabupaten Inhil sebesar Rp2,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Inhil, Sonang Simanjuntak SH, disebutkan, Taufiq selaki kontraktot pelaksana proyek Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, tahun anggaran 2013, bersama-sama dengan H Jamaris ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (berkas terpisah), melakukan tindak pidana korupsi.

Proyek senilai Rp9 mikiar lebih yang dimerjakan PT Ramadan Raya, diduga tidak sesuai bestek. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Atas perbuatannya, terdakwa Taufik didakwa melanggar pasal 2 Jo Pasal  3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umun, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan akan mempelajari dulu dakwaan tersebut dan menyatakan sikapnya apakah menyampaikan tanggapan (eksepsi) terhadap dakwaan tersebut atau tidak pada sidang pekan depan. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi
Regional

Universitas Riau Perkuat Daya Saing Lulusan melalui LSP P1, Siapkan 6 Skema Sertifikasi Profesi

...

Read moreDetails
Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Inflasi Riau Oktober 2026 Naik, Andil Tertinggi Justru dari Kelompok Transportasi

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Daratan Membulat, Lautan Justru Bikin Bentuk Bumi Semakin Pipih

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

Perbedaan BPNT dan BLT Kesra, Besaran dan Cara Mengeceknya

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

5 Wisata Kuliner Malam di Pekanbaru, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Tahun 1978

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Ini 3 Pilihan Merek Susu Oat Terbaik yang Lezat dan Kaya Nutrisi

Next Post

Video Viral: Seorang Anak di Rohul Disuruh Ngemis oleh Ibu

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.