BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pandangan Pemprov Riau terhadap dana transfer pusat dianggap keliru. Pemda selama ini selalu mengungkapkan tentang dana transfer pusat itu (seperti DAK) lambat dicairkan bahkan melangalami penundaan. Itu terjadi lantaran kesalahan dari Pemda sendiri.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Provinsi Riau, Tisari Yona Geumila, Kamis 12 April 2018. Dia berkata ketersediaan dana transfer dari pusat misal Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Pemda tidak ada kendala.
“Justru gagalnya pembayaran kontrak kepada pihak ketiga disebabkan OPD di daerah lalai dalam menyusun dan mengupload rencana kerja serta daftar kontrak,” katanya.
Dia memastikan selagi dokumen yang dipersyaratan lengkap dan sesuai dengan batas ketetapan waktu, penyaluran dana transfer daerah dari pusat tidak ada kendala.
Dia menambahkan memang di tahun 2017, ada beberapa daerah tidak bisa disalurkan dana transfer daerah 100 persen. Masalah itu lantaran Pemda lalai untuk memenuhi ketentuan syarat sesuai dengan batas waktu yang sudah ditetapkan.
“Tidak ada toleransi terhadap keterlambatan waktu kecuali ada izin dari Kantor Pusat yang berlaku untuk seluruh nasional,” sambungnya.
Dia berharap, Pemda dalam hal ini sebagai pihak penerima dana transfer pusat sebaiknya bekerja lebih cekatan dan saling ingatkan OPD teknis. Terutama Satker yang lalai dengan penyusunan rencana kerja matang.Â
“Panduan kami sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 dan 112 tahun 2017. Dijelaskan semua persyarat penyaluran, lalu diubah lagi dengan PMK 225 Tahun 2017,” sambungnya. (bpc3)Â









