BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau memusnahkan barang bukti narkotika asal Malaysia berupa shabu.
Pemusnahan digelar bertempat di halaman Kantor BNNP Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Kamis 29 Maret 2018.
Seperti yang diterangkan oleh Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau AKBP Haldun, adapun shabu yang dimusnahkan seberat 500,8 gram.
“Hari ini yang dimusnahkan ada barang bukti sabu seberat setengah kilogram yang dibawa dari Malaysia. Barang dibawa dari jalur malaysia masuk Dumai. Di dumai sudah dipantau tapi bus sudah berangkat sampai di Pekanbaru baru kami cegat di Jalan SM Amin,” ujar Haldun menceritakan kronologi.
Haldun menjelaskan, barang bukti diperoleh dari tersangka bernama Bustamam alias Tamam. Tersangka yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini menurut Haldun akan terancam hukuman mati atau seumur hidup.
“Tersangka selain kurir juga bertindak ssbagai pengedar. Untuk ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tegas Haldu. (bpc9)