BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang pria berusia 42 tahun di Kabupaten Bengkalis, TY dilaporkan oleh istrinya ke polisi karena telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan TY diketahui sesat setelah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga.Â
“Peristiwa bermula saat korban bersama dengan pelapor (ibu kandung korban, red) serta dua saudaranya pergi kerumah sepupu korban yang lokasi tidak jauh dari rumah korban, sekitar pukul 19.00 wib malam, Senin 26 Maret 2018,” ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa 27 Maret 2018.Â
Dijelaskan Guntur, sekitar pukul 19.30 wib korban meminta izin untuk pergi bersama temannya. Namun korban tidak kembali hingga pukul 21.00 wib.Â
“Pelapor yang cemas, kemudian bersama dengan saksi (sepupu korban, red) mencari anaknya hingga ke beberapa lokasi, namun hingga pukul 23.30 wib korban belum juga ditemukan. Akhirnya pelapor pun kembali ke rumah saksi,” jelasnya.Â
Saat sedang duduk di teras rumah saksi, kemudian tiba-tiba pelapor melihat ada seseorang yang berlari dari arah rumah korban. Pelapor dan saksi kemudian mengejarnya menggunakan sepeda motor.
“Ternyata orang tersebut adalah korban, yang berlari menuju rumah neneknya yang lokasi juga tidak jauh dari rumah korban. Korban terlihat ketakutan sambil menangis saat berada di rumah neneknya tersebut,” tambahnya.Â
Masih dikatakan Guntur, pelapor kemudian mencoba menenangkan korban yang ketakutan.
“Selang beberapa saat korban pun bercerita bahwa ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri di rumahnya. Hal ini sontak membuat seluruh keluarga terkejut,” imbuhnya.Â
Akibat kejadian tersebut, pelapor kemudian menjadi mencoba untuk mencari jalan keluar. Hingga akhirnya ia memutuskan untuk melaporkannya ke kepolisian.Â
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian. (bpc11)Â