• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ribuan Hektar Lahan Warga, Tumpang Tindih dengan PT SAL

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Agustus 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gabungan LSM HIPPMIH, Walhi Riau, Jikalahari, Tapak dan RCT menggelar konferensi pers pada Selasa (12/8/2014) sebagai bentuk keprihatianan atas yang terjadi di masyarakat Desa Pungkat, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dalam konferensi pers dipaparkan adanya permasalahan ijin PT Setia Agroindo Lestasi (SAL) yang tumpang tindih dengan tanah warga. Yakni warga di Desa Simpang Gaung, Desa Belantaraya, Desa Pungkat, Desa Teluk Kambung, dan Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung tumpang tindih dengan Moratorium Revisi PIPIB V Tahun 2004.

“Lahan tersebut sebagian besar merupakan lahan hutan gambut, dan setidaknya sekitar 4000 ha merupakan lahan alam tersisa di dalam areal PT SAL akan ditebang,” Ujar Indra G selaku perwakilan dari HIPPMIH.

Ditambahkan Deputi Walhi Riau Boy Sembiring, PT Setia Agrindo Lestari SAL yang merupakan anak perusahaan dari PT Surya Dumai Group merupakan masalah yang perlu menjadi perhatian khusus.
Ijin PT SAL bermasalah karena pemberian ijin oleh mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan yang dikeluarkan pada tahun 2012, terkesan terburu-buru yang diberikan oleh

“Berdasarkan data yang dari Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerha Indragiri Hilir PT SAL memang belum mendapatkan ijin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan dan baru dapat pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan,” ujar Boy saat konferensi pers.

Jika belum ada pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, PT SAL tidak boleh melakukan penebangan hutan dan penanaman kelapa sawit. “Untuk itu, mantan Bupati Inhil Indra Mukhlis Adnan juga layak untuk diperiksa beserta jajarannya. Selain itu, kami juga menuntut bahwa Kapolda Riau harus membebaskan warga Pungkat dan meminta maaf terkait ditahannya warga tersebut,” terangnya.

Di samping itu Bupati Inhil H M Wardan juga harus menolak kehadiran PT SAL, sesuai janji dalam kampanye mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tersebut. “Kami juga menuntut kepada Bupati Inhil untuk tegas terkait kasus ini, karena janji kampanye beliau akan memperjuangkan hal tersebut merupakan mata pencaharian utama masyarakat Pungkat,” jelasnya.

Sejak awal, warga Desa Pungkat sudah menolak kehadiran PT SAL untuk menggarap kebun sawit di Desa Pungkat. Karena aktivitas perusahaan tersebut mengganggu mata pencaharian warga berupa perkebunan kelapa. Pembuatanan perahu oleh perusahaan juga memberikan dampak buruk pada lingkungan sekitar.

Sebelumnya, mengenai kasus PT SAL ini, Pemkab Inhil, DPRD Inhil dan Babinsa Pungkat sudah memberikan surat kepada PT SAL namun tidak diindahkan pihak perusahaan. Karena hal itu juga, membuat masyarakat sekitar menjadi marah dan ditahan oleh pihak kepolisian Inhil (iqbal)
 

 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post

Bakorpakem Harus Lebih Gencar Waspadai ISIS

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.