• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Polemik Pj Sekda Kuansing, Pemprov Riau Tak Banyak Bisa Berikan Saran

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Maret 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sejumlah Anggota DPRD Kuansing mengadukan dan meminta masukan kepada Pemprov Riau perihal polemik jabatan Pj Sekdakab Kuansing yang diangap bermasalah dengan masa jabatannya. Terhadap masalah ini, Pemprov Riau tidak bisa banyak berikan saran.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi menerima kunjungan itu, Jumat kemarin di Pemprov Riau.

“Mereka berkonsultasi tentang masa jabatan Pj Sekdanya. Kalau ikut peraturan lama memang masih ada sisa jabatannya beberapa bulan lagi. Tapi kalau mengikuti aturan yang baru, jabatan sekda itu tidak bisa lagi dipakai,” katanya.

“Tergantung Pemkabnya lah seperti apanantinya. Perpres nomor 3 yang baru mungkin bisa sebagai rujukan mereka untuk melaksanakan fungsi pengawasan.”

Menurut Hijazi, jika mengadobsi aturan lama masa tugas Pj Sekda Muharlius selama setahun. Namun kebetulan ada juga aturan Perpres nomor 3 yang baru justru hanya enam bulan saja.

Pertimbambangan lain mengapa hal ini perlu dikonsultasikan ke Pemprov Riau, sebab jabatan Sekdakab sangat trategis dalam kebijakan anggatan. Sekda dengan posisinya itu merupakan Ketua Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ada soal menyangkut penyelenggaraan pemerintah, dan Sekda inikan juga Ketua TAPD. Jadi mereka merasa perlu mengkonsultasikannya,” ujar Hijazi.

Dia juga mendesak agar Bupati Kuansing Mursini segera mengambil sikap perihal polemik jabatan Pj Sekda Kuansing. Apalagi menurut ketentuan yang disebutkan akan segera berakhir pada awal April mendatang. (bpc3)

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Akhir Pekan, Harga Cabai di Pekanbaru Terus Turun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.