• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi, Mantan Ketua KUD Rahayu Makmur Divonis Delapan Tahun Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun kepada Sunardi, mantan Ketua KUD Rahayu Makmur. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menikmati kredit fiktif dari BNI 46 sebesar Rp4,6 miliar.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, pada sidang inabsensia terdakwa Sunardi, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (28/2/2018). Selain itu, terdakwa yang saat ini masih buron, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama empat tahun penjara.

Vonis yang diberikan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, RM Yusuf SH, sebelumnya.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya disebutkan, Sunardi dijerat dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-Undang U RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Operasi Keselamatan Muara Takus 2018, Ini Kriteria Sasaran Polisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.