BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Deyu, meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau dan Genta, mantan Kabid di Dispenda, di persidangan, untuk didengar kesaksiannya.
Hal ini disampaikan Penasehat Hukum terdakwa Deyu, yang diketuai Kapitra Ampera SH, kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, Kamis (15/2/2018). Permintaan ini merupakan yang kedua kalinya disampaikan penasehat hukum terdakwa kepada majelis hakim.
Permintaan pertama disampaikan penasehat hukum terdakwa pada sidang yang digelar Senin (12/2/2018), sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu SF Haryanto dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan bersana dua mantan Kadispenda lainnya, yakni Jhoni Irwan dan Masperi.
Namun saat itu SF Haryanto tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas. Sebelum menutup sidang saat itu, penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan SF Haryanto, pada sidang berikutnya. Namun saat itu, pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan menghadirkan saksi tersebut kewenangan jaksa penuntut.
Hal ini kemudian memancing emosi dari penasehat hukum terdakwa yang diketuai Kapitra Ampera SH, sehingga terjadi tegang urat suara antara penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut. Hal ini ditenangkan oleh majelis hakim dengan berkali-kali memukulkan palunya meminta kedua belah pihak tenang.
Kemudian pada persidangan, Kamis (15/2/2018), Jaksa Penuntut kembali memanggil sejjmlah nama sebagai saksi ke persidangan. Namun SF Haryanto tetap tidak hadir.
Usai sidang, tim penasehat hukum terdakwa kembali meminta kepada majelis hakim untuk meminta jaksa menghadirkan SF Haryanto ke persidangan, pada sidang berikutnya.
Deni SH, salah seorang tim penasehat hukum terdakwa, ketika ditemui, mengatakan perlunya SF Haryanto hadir memberikan kesaksian di persidangan, mengingat SF Haryanto adalah kepala dinas saat itu. “Enam orang saksi menurut Deni, menyebutkan adanya pemotongan tersebut. Jadi kita ingin tahu bagaimana sebenarnya dari SF Haryanto,” ujarnya.
Sementara kesaksian Genta lanjut Deni, diperlukan karena Genta merupakan salah seorang Kabid Pajak, yang mengerti betul mengenai pemotongan tersebut. “Kita harapkan kedua saksi kunci ini hadir di persidangan berikutnya,” ujar Deni.***(bpc17)