BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – KPU Riau menegaskan bahwa masyarakat yang tinggal di perbatasan memilih sesuai dengan alamat KTP elektronik.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Riau, Nurhami kepada awak media, Rabu (7/2/2018) di Pekanbaru.
“Bahwa misalnya masyarakat itu bekerja di Pekanbaru, namun lokasi perumahannya sudah masuk wilayah Kampar, maka memilihnya di Kampar,” terang Nurhamin.
“Begitu juga sebaliknya, bekerja di luar wilayah Pekanbaru, tapi KTP elektroniknya Pekanbaru, harus memilih di Pekanbaru,” tambahnya.
Nurhamin menjelaskan bahwa masyarakat yang pindah domisili akan tetap bisa memilih, asalkan melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat dengan menunjukkan dokumen pindah memilih dari PPS tempat tinggal sebelumnya.
Baca:Â Jelang Pilgub Riau, KPU Minta Partisipatif Aktif Masyarakat
“Ada formulirnya, C5, yaitu formulir untuk pindah domisili dan pindah memilih. Itu semua sudah ada mekanismenya. Tinggal masyarakat untuk lebih aktif,” pungkas Nurhamin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pilgub Riau akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 nanti. Ada 4 pasang calon yang telah didaftarkan ke KPU. 4 Paslon itu antara lain Syamsuar-Edy Natar, Firdaus-Rusli Effendi, Arsyajuliandi Rachman-Suyatno, dan Lukman Edy-Hardianto. (bpc2)