• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sekdako M Noer Klaim Kemendagri Nyatakan Dirinya Tak Bersalah, Ini Kata Bawaslu Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
2 Februari 2018
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sekdako M Noer mengklaim bahwa dirinya telah dinyatakan tidak bersalah. Hal itu dinyatakannya kepada sejumlah wartawan, Kamis (1/2/2018) kemarin.

Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menanggapi hal itu dengan santai. Menurutnya, jika memang keputusan itu telah dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka pasti suratnya juga sampai ke Bawaslu Riau.

Namun, sampai saat ini, surat keputusan yang menyatakan sekdako M Noer tidak bersalah belum sampai ke meja Bawaslu.

“Jadi, mari kita tunggu saja pengumuman resminya (dari Kemendagri),” kata Rusidi, Jumat (2/2/2018).

Sebagaimana diketahui, Sekdako Pekanbaru M Noer kedapatan ikut menghadiri cara syukuran rekomendasi Firdaus, 8 Januari 2018 lalu.

Kemudian, Bawaslu Riau memutuskan bahwa kehadiran M Noer telah menyalahai netralitas ASN, sehingga mengirimkan rekomendasi itu ke Kemendagri.

Selain M Noer, Sekdako juga memeriksa 3 ASN Pekanbaru lainnya untuk kasus yang sama. Namun, 2 diantara kasusnya dihentikan, dan 1 telah dikirimkan rekomendasinya ke Kemendagri.

“Untuk yang 2 ini, mereka mengaku mendapatkan undangan untuk syukuran saja. Begitu mereka datang, dan melihat banyak atribut partai, mereka pulang lagi. Jadi, kasus mereka kita hentikan. Sementara, yang 1 lagi kita putuskan juga melanggar netralitas ASN, dan kita kirimkan juga rekomendasinya ke Kemendagri,” terang Rusidi. (bpc2)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Miris, 312 Perusahaan di Riau Menunggak Rp 80 Miliar Pajak Air Permukaan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.