BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) menegaskan bahwa besok, 2 Januari 2018 bukanlah hari libur. Bagi ASN yang bandel dan menambah liburannya akan dikenai sanksi.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Brio Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen PAN-RB, Herman Suryatman, Senin (01/01/2018).
“Tidak ada hari libur terjepit. Besok masuk kerja, yang tidak masuk akan dikenai sanksi,” ujar Herman sebagaimana dikutip dari republika.
“Libur tahun baru hanya 1 hari. Tanggal 2 Januari 2018 sudah mulai masuk kembali,” tambahnya.
Herman mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk patuh dan tetap masuk kerja pada esok hari. Sedangkan sanksi apa yang akan dikenai kepada ASN yang membandel, Herman serahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
“Saya serahkan sanksinya kepada pemerintah daerah. Saya harap pemerintah daerah bisa memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (cr1)