BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Setelah dirundingkan dan hanya tinggal menunggu pengesahan dari Pemerintah Provinsi Riau, Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Pekanbaru untuk tahun 2018 akan segera disosialisasikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.
Johny Sarikoen, Kepala Disnaker Kota Pekanbaru kepada bertuahpos.com, SabtuÂ
(18/11/2017), menjelaskan sosialisasi akan dilakukan pada akhir tahun atau di bulan Desember tahun 2017.
“Desember kita targetkan sosialisasi telah kita lakukan,†ujarnya.
Johny menambahkan, sosialisasi akan dilakukan kepada beberapa perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru.
Seperti yang diketahui, untuk UMK Kota Pekanbaru Tahun 2018 sendiri telah diusulkan sebesar Rp 2.557.478, angka ini bahkan melebih besar Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau yang hanya sebesar Rp2,46 juta. (bpc9)









