• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Revisi Aturan Taksi Online, Budi Karya Sumadi: Besok Ada Uji Publik di Lima Kota

Tim Redaksi by Tim Redaksi
19 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama sejumlah pihak terkait telah menyelesaikan rumusan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Ada sembilan hal yang dibahas dalam rumusan tersebut.

Salah satunya adalah peran aplikator alias perusahaan berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat. Dalam revisi ini, ada larangan yang ditujukan pada aplikator dalam menjalankan operasinya.

Pertama, aplikator dilarang untuk memberikan layanan akses aplikasi pada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kedua adalah memberikan layanan akses aplikasi pada perorangan, ketiga merekrut pengemudi, keempat menetapkan tarif, dan kelima memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, hal lain yang juga diatur dalam rumusan revisi ini adalah tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, kuota hingga sanksi yang diberikan.

‎”Ini berjalan panjang dari online sejak dari Menko Polhukam ke Maritim. Sebulan kami bentuk kelompok kerja, seminggu tim bekerja terdiri dari online, Organda, Kepolisian, kami rumuskan tarif, wilayah operasi, kuota, kita bicarakan dengan sanksinya,” ujarnya.

Nantinya, revisi tersebut akan berlaku efektif pada 1 November 2017. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, rancangan ini akan diuji publik di lima kota besar Indonesia sebelum diterbitkan.

“Besok ada uji publik di lima kota, seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, dan Medan. Kita harapkan ada suatu perubahan,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10/2017).(liputan6)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu
Otomotif

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

...

Read moreDetails
Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Next Post

Malam Pembukaan, Gedung Seni Idrus Kelebihan Kapasitas

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.