BERTUAHPOS.COM (BPC), JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait telah menyelesaikan rumusan rancangan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017. Ada sembilan hal yang dibahas dalam rumusan revisi peraturan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hal-hal yang akan kembali diatur dalam aturan tersebut seperti tarif batas atas dan batas bawah, wilayah operasi, kuota hingga sanksi.
“Ini berjalan panjang dari online sejak dari Menko Polhukam ke Maritim. Sebulan kita bentuk kelompok kerja, seminggu tim bekerja terdiri dari online, Organda, Kepolisian, kita rumuskan tarif, wilayah operasi, kuota, kita bicarakan dengan sanksinya,” ujar dia di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (19/10/2017).
Adapun sembilan hal yang diatur ulang dalam revisi ini antara lain:
1. Argometer taksi
– Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer atau pada aplikasi berbasis teknologi informasi
-Pelayanan taksi dengan pemesanan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi, pembayaran dilakukan berdasarkan besaran tarif yang tercantum pada aplikasi teknologi informasi dengan bukti dokumen elektronik.
2. Tarif
– Penetapan tarif angkutan sewa khusus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah
– Tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas usulan dari Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
– Usulan tarif Angkutan Sewa Khusus batas atas dan batas bawah terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan
3. Wilayah Operasi
– Pelayanan angkutan sewa khusus, merupakan pelayanan dari pintu ke pintu dan beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan
– Wilayah operasi Angkutan Sewa Khusus, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
4. Kuota atau Perencanaan Kebutuhan
– Perencanaan kebutuhan kendaraan, ditetapkan oleh Direktur Jenderal/KepalaBPTJ/Gubernur sesuai dengan kewenangannya
– Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan yang telah ditetapkan diumumkan kepada masyarakat
5. Persyaratan Minimal 5 Kendaraan
Untuk perorangan yang memiliki kurang dari 5 kendaraan, dapat berhimpun dalam badan hukum berbentuk koperasi yang telah memiliki izin penyelenggaraan angkutan ‎orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek
6. Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Kewajiban memiliki kendaraan dibuktikan dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum atau dapat ‎atas nama perorangan untuk badan hukum berbentuk koperasi
7. Domisili TNKB
Angkutan Sewa Khusus menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan wilayah operasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal/Kepala BPTJ/Gubernur s‎esuai dengan kewenangannya
8. SRUT
Salah satu persyaratan permohonan izin bagi kendaraan bermotor baru, melampirkansalinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) kendaraan bermotor
9. Peran Aplikator
Perusahaan Aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi darat dilarang bertindak sebagai penyelenggara Angkutan umum, meliputi:
– Memberikan layanan akses aplikasi kepada perusahaan angkutan umum yang belum memiliki izin penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek
– Memberikan layanan akses aplikasi kepada perorangan
– Merekrut pengemudi
– Menetapkan tarif
– Memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah yang telah ditetapkan.(liputan6.com)